Penggunaan Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih
BENDERA KEBANGSAAN
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
“Warna merah” adalah warna merah jernih, warna ini telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan keberanian.
Yang dimaksud dengan “warna putih” adalah warna putih tanpa gradasi Warna putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan kesucian.
KETENTUAN UKURAN BENDERA NEGARA :
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
a. Istana presiden dan wakil presiden;
b. Gedung atau kantor lembaga negara;
c. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
a. Tanda perdamaian;
Bendera Negara sebagai tanda perdamaian digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal. Untuk itu setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
b. Tanda berkabung;
Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
Bendera Negara sebagai tanda berkabung dilakukan dengan cara dikibarkan setengah tiang.
c. Penutup peti atau usungan jenazah.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usunganjenazah dipasanglurus memanjang pada peti atau usungan jenazah,bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badanjenazah. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
PENGHORMATAN BENDERA
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
PENEMPATAN BENDERA
Dalam hal Bendera Negara dikibarkan, Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
Dalam pertemuan atau rapat yang dengan menggunakan Bendera Negara:
a. Apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
b. Apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
c. Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama. Selanjutnya Bendera Negara dikibarkan sebagai berikut:
1. Apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan.
2. Apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan:
a) Jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah;
b) Jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan. Penempatan Bendera Negara dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
e. Penempatan Bendera Negara berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
f. Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi.
Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
1.apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
2.apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
3.apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
4.Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
5.Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
6.Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
LARANGAN
Setiap orang dilarang:
A. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Negara;
B. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
C. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
D. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan
E. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar