KEPRES NO. 104 TAHUN 2004 | KEPRES NO 24 TAHUN 2009 |
1. Anggaran Bantuan Pemerintah. Belum ada | 1. Anggaran Bantuan Pemerintah. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka. |
2. Metode Kepramukaan a. Sistem berkelompok b. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik; c. kegiatan di alam terbuka (diakomodasikan pada ayat lain ) | 2. Metode Kepramukaan a. Sistem beregu b. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik; c. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan |
3. Anggota Gerakan Pramuka Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak. Anggota dewasa: a. Anggota Dewasa Muda : Pandega b. Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst | 3. Anggota Gerakan Pramuka Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst |
4. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa. | 5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka |
5. Pemeriksaan Keuangan a. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka b. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang | 5. Pemeriksaan Keuangan a. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka. b. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang. |
6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka Belum ada | 6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka Diadakan di tingkat Nasional dan daerah. |
7. Musyawarah Dan Referendum Mengatur waktu pelaksanaan dan materi Acara Pokok | 7. Musyawarah Dan Referendum Mengatur peraturan materi pokok saja. |
8. Pendapatan Belum ada | 8. Pendapatan. Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah. |
Terdiri dari : 12 bab, 38 Pasal | Terdiri dari : 12 bab, 39 Pasal |
23 Agustus 2011
PERUBAHAN KEPRES TENTANG ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar