KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 056 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di gugus depan dan satuan pramuka, peranan Pembina Pramuka sangat penting, sehingga para pembina pramuka perlu selalu meningkatkan kemampuannya ;
2. bahwa untuk menyelenggarakan pertemuan pembina pramuka tersebut, perlu dikeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran ;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 063 Tahun 1979 tentang penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1980 tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
Kedua : Menginstruksikan kepada Kwarda, Kwarcab, Kwarran Gerakan Pramuka untuk mendorong dan membantu para Pelatih Pembina Pramuka agar mampu menyelenggarakan dengan baik Karang Pamitran di tempat masing-masing.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 8 Juli 1982.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 056 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Tugas pokok gerakan pramuka adalah menyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia
b. Tujuan gerakan pramuka adalah :
1) membentuk manusia Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur :
a) tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan beragamanya
b) cerdas dan terampil
c) kuat dan sehat fisiknya
2) membentuk warga negara Indonesia yang :
a) berjiwa pancasila
b) setia dan patuh kepada negara kesatuan republik Indonesia
c) sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara
c. Untuk mencapai tujuan gerakan pramuka tersebut diperlukan adanya pembinaan pramuka yang mampu membina peserta didiknya dengan sebaik-baiknya di tiap-tiap gugusdepan pramuka
d. Peran dan funsi pembina pramuka digugusdepan sangat menentukan bagi proses pendidikan peserta didiknya, maka perlu adanya pembinaan terus-menerus melalui pertemuan-pertemuan pembina pramuka
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir untuk menyelenggarakan karang pamitran
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 056 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di gugus depan dan satuan pramuka, peranan Pembina Pramuka sangat penting, sehingga para pembina pramuka perlu selalu meningkatkan kemampuannya ;
2. bahwa untuk menyelenggarakan pertemuan pembina pramuka tersebut, perlu dikeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran ;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 063 Tahun 1979 tentang penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1980 tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
Kedua : Menginstruksikan kepada Kwarda, Kwarcab, Kwarran Gerakan Pramuka untuk mendorong dan membantu para Pelatih Pembina Pramuka agar mampu menyelenggarakan dengan baik Karang Pamitran di tempat masing-masing.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 8 Juli 1982.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 056 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Tugas pokok gerakan pramuka adalah menyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia
b. Tujuan gerakan pramuka adalah :
1) membentuk manusia Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur :
a) tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan beragamanya
b) cerdas dan terampil
c) kuat dan sehat fisiknya
2) membentuk warga negara Indonesia yang :
a) berjiwa pancasila
b) setia dan patuh kepada negara kesatuan republik Indonesia
c) sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara
c. Untuk mencapai tujuan gerakan pramuka tersebut diperlukan adanya pembinaan pramuka yang mampu membina peserta didiknya dengan sebaik-baiknya di tiap-tiap gugusdepan pramuka
d. Peran dan funsi pembina pramuka digugusdepan sangat menentukan bagi proses pendidikan peserta didiknya, maka perlu adanya pembinaan terus-menerus melalui pertemuan-pertemuan pembina pramuka
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir untuk menyelenggarakan karang pamitran
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini menjadi :
a. Pendahuluan
b. Tujuan, sasaran dan fungsi
c. Pengelompokan dan bentuk kegiatan
d. Pola kegiatan, materi, dan methoda
e. Tata laksana penyelenggaraan
f. Dukungan administrasi
g. Lain-lain
Pt. 3. Pengertian
Karang pamitran adalah pertemuan pembina pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan pengalaman dan kepemimpinannya
Karang pamitran adalah salah satu usaha penyegaran, tukar pengalaman, penambahan pengetahuan dan ketrampilan, yang tidak merupakan jenis dan jenjang kursus, melainkan merupakan salah satu pendidikan informal untuk orang dewasa
Pembina pramuka yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini termasuk pula pembantu pembina pramuka
BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
Pt. 4. Tujuan
Tujuan karang pamitran adalah untuk membina dan meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pengalaman, ketrampilan serta menambah dan mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan bagi para pembina pramuka sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di gugusdepan dan satuannya dengan pengabdian dan tanggungjawab yang tinggi
Pt. 5. Sasaran
Sasaran karang pamitran adalah agar para peserta dapat mempertebal jiwa korsa diantara mereka sehingga sesudah mengikuti kegiatan ini mampu :
a. menambah saling pengertian dan keakraban diantara sesama pembina pramuka
b. meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di satuannya
c. mendorongkan minat dan mengembangkan bakat peserta didiknya
d. mengelola satuannya dengan baik
e. membuat program kegiatan yang menarik
f. membina anak didiknya sehingga dapat menyelesaikan SKU dan SKK
Pt. 6. Fungsi
Fungsi karang pamitran adalah sebagai berikut :
a. wadah untuk mempertemukan dan mempersatukan, serta membina persahabatan dan persaudaraan para pembina pramuka
b. alat untuk mengikat hubungan batin antar pembina pramuka
c. tempat untuk saling bertukar penglaman, pengetahuan dan kecakapan diantara para pembina pramuka
d. sarana untuk menyampaikan informasi/penjelasan dari kwartir kepada para pembina pramuka, serta sarana komunikasi timbal balik
BAB III
BENTUK DAN PENGELOMPOKAN
Pt. 7. Bentuk Karang Pamitran
a. Karang pamitran dapat diselenggarakan sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat, yaitu dalam bentuk perkemahan dan bukan perkemahan
b. Bila diselenggarakan dalam bentuk perkemahan harus diusahakan agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah
Pt. 8. Pengelompokan
a. Karang pamitran diadakan untuk pertemuan pembina pramuka puter dan pembina pramuka putera, dengan memperhatikan system satuan terpisah
b. Sesuai dengan kepentingannya, maka dapat diadakan pengelompokan sebagi berikut:
a. kelompok pembina pramuka siaga
b. kelompok pembina pramuka penggalang
c. kelompok pembina pramuka penegak dan pandega
BAB IV
POLA DAN BENTUK KEGIATAN MATERI DAN METODA
Pt. 9. Pola Kegiatan
Kegiatan dalam karang pamitran diatur dan disusun sesuai dengan :
bentuk karang pamitran
keadaan, kemampuan, kebutuhan pembina pramuka dan masyarakat
tugas dan fungsi serta tanggungjawab pembina pramuka
tema dan tujuan yang akan dicapai dalam pertemuan tersebut
Bentuk Kegiatan
kegiatan mendengarkan caramah, tanya jawab dan berdiskusi
seminar, lokakarya, symposium
praktek permainan, ketangkasan dan ketrampilan
kegiatan bakti masyarakat
kegiatan keagamaan
kegiatan penanaman kesadaran berbangsa dan bernegara
olah raga dan seni budaya
wisata
Penyajian dan acara kegiatan dalam karang pamitran diatur dan disusun secara berencana agar:
peranekaragam, menarik, membangkitkan suasana riang gembira dan membanggakan tidak menjemukan pembina pramuka
menambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan kecerdasan, keterampilan membina peserta didik
menimbulkan rasa ikut serta berbuat dan ikut serta bertanggungjawab
mempertebal rasa percaya diri sendiri dan mempertinggi rasa pengabdian pembina pramuka
memupuk rasa persaudaraan, setia kawan serta menciptakan rasa persatuan dan kesatuan dan kesatuan sesama pembina pramuka
memupuk rasa kesadaran berbangsa dan bernegara
memperteguh iman dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
meningkatkan pengabdiannya kepada gerakan pramuka
Pt. 10. Materi Kegiatan
a. Materi kegiatan karang pamitran diarahkan pada pengembangan gugusdepan yang berorientasipada penggunaan management dan system perencanaan, pemrograman dan anggaran
b. Materi karang pamitran disesuaikan dengan tingkat dan lamanya pertemuan, peranan, tugas, dan kewajiban serta tanggungjawab pembina pramuka
c. Materi tersebut meliputi :
Bidang organisasi :
peningkatan kemampuan berorganisasi
struktur oraganisasi dan hubungan kerja antara bagian
hubungan kedalam dan keluar organisasi
pembagian tugas, dan pengelolaan satuan
rencana musyawarah dan lain-lainnya
Bidang administrasi
dasar-dasar pengelolaan administrasi
pendaftaran gugusdepan baru, pendaftaran baru
iuran anggota
usaha dana
laporan kemajuan anak didik dan lain-lainnya
Bidang kegiatan
bentuk-bentuk kegiatan
perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penilaian dan penyelesaian kegiatan anak didik
berbagai macam bahan latihan pramuka dan teknik kepramukaan
kegiatan pembangunan dari bakti masyarakat dan lain-lainnya
Bidang pendidikan
system pendidikan dalan gerakan pramuka
perkembangan kursus-kursus dan bahan kursus
memahami perkembangan dan harapan anak didik
berbagai macam metoda latihan dan lain-lainnya
Bidang lainnya
pengetahuan umum
kebijaksanaan pemerintah
hubungan masyarakat dan lain-lainnya
Karang pamitran merupakan suatu kegiatan yang mengarah pada usaha dan cara meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pembina pramuka untuk membina dan mendorong peserta didiknya dalam menyelesaikan SKU dan SKK yang bersumber pada :
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka
petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan gerakan pramuka
agama
adat istiadat dan tata susila
falsafah pancasila
sejarah perjuangan bangsa
seni budaya
kesehatan dan olahraga
kesejahteraan keluarga
perdamaian dunia
wawasan nusantara
kewarganegaraan dan bakti masyarakat
teknologi pembangunan
kewiraswastaan
ilmu pengetahuan lainnya
Pt.11. Metoda
Metoda yang digunakan dalam kegiatan karang pamitran antara lain :
Penerapan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan para pembina pramuka dan masyarakat
Penerapan system among yang mengharuskan pembina pramuka mempunyai sikap laku :
ing ngarso sung tulada (didepan memberi teladan)
ing madya mangun karsa (ditengah membangun kemauan)
tut wuri handayani (dibelakang memberi kekuatan)
Mengikut sertakan secara aktif para pembina pramuka untuk berperanserta dalam suatu proses pendidikan yaitu :
belajar dengan melakukan
belajar dengan mengajar
belajar sambil mengadakan penyuluhan/penerangan
- berbuat untuk belajar
belajar untuk mencari nafkah
mencari nafkah untuk hidup
hidup untuk berbakti
Menggunakan metoda pendidikan orang dewasa yang mutakhir antara lain :
Ceramah, diskusi, demonstrasi, curah gagasan, bermain peran, kerja kelompok, dan sebagainya
BAB V
TATALAKSANA PENYELENGGARAAN
Pt.12. Perencanaan
Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya, tiap kwartir wajib menyusun pelaksanaan yang meliputi dasar pemikiran, persiapan, perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian karang pamitran sebagai tugas yang dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab
Rencana pelaksanaan tersebut disusun secara sistematis meliputi :
dasar pemikiran
tingkat karang pamitran
tujuan dan maksud pertemuan tersebut
tempat dan waktu penyelenggaraannya
susunan panitia dengan pembagian kerjanya
penerapan pelaksanaan kerja
perincian acara kegiatan
ketentuan dan syarat peserta
perlengkapan dan perbekalan
rencana biaya
evaluasi (penelitian, pengawasan dan penilaian)
laporan dan penyelesaian tugas
Pt.13. Tingkat
Tingkat karang pamitran adalah sebagai berikut :
Tingkat ranting
Karang pamitran tingkat ranting adalah pertemuan pembina pramuka ditingkat wilayah kerja kwartir ranting yang diselenggarakan oleh kwartir ranting yang bersangkutan
Tingkat cabang
Karang pamitran tingkat cabang adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah kerja kwartir cabang yang diselenggarakan oleh kwartir cabang yang bersangkutan
Tingkat daerah
Karang pamitran tingkat daerah adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah kerja kwartir daerah yang diselenggarakan oleh kwartir daerah yang bersangkutan
Tingkat nasional
Karang pamitran tingkat nasional adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah kerja kwartir nasional yang diselenggarakan oleh kwartir nasional yang bersangkutan
Pt.14. Waktu Pelaksanaan
Karang pamitran dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam satu masa bakti tiap kwartir dan dianjurkan untuk diadakan berulangkali sesuai dengan jumlah pembina pramuka dan kebutuhan pendidikan
Waktu penyelenggaraan karang pamitran disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan
Pt.15. Persyaratan Peserta
Persyaratan umum :
pembina pramuka atau pembantu pramuka yang aktif di satuannya
bersedia mentaati tata tertib karang pamitran
bersedia memenuhi ketentuan panitia karang pamitran misalnya, iuran,dan sebagainya
dikirim oleh pembina gugusdepan atau pimpinan kwartir yang bersangkutan
Persyaratan khusus :
ditingkat ranting dan cabang
pada dasarnya terbuka untuk semua pembina pramuka yang telah memenuhi persyaratan umum
ditingkat daerah dan nasional:
semua pembina pramuka yang telah memenuhi persyaratan umum
dikirim oleh kwartir yang bersangkutan
Pt.16. Pengorganisasian
Karang pamitran tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dilaksanakan oleh kwartir yang bersangkutan dengan struktur oraganisasi penyelenggaraan sesuai denga kebutuhan
Pt.17. Penyelenggaraan
Wewenang penyelenggara karang pamitran sebagai salah satu bentuk pendidikan informal bagi orang dewasa adalah pada kwartir
Karang pamitran diusahakan diselenggarakan dengan prinsip sederhana, mudah, murah, meriah, berdayaguna dan tepatguna
Pt.18. Pengawasan dan Penelitian
Pengawasan dilakukan oleh tim dibawah koordinasi andalan urusan penelitian untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penyelenggara agar karang pamitran itu dapat berlangsung dengan baik dan berhasil mencapai tujuan dan sasarannya
Penelitian oleh tim tersebut diatas juga meliputi kegiatan penilaian terhadap segala bidang kegiatan dalam karang pamitran tersebut, sehingga memperoleh data guna bahan penyusunan rencana dan program kegiatan karang pamitran berikutnya
Pt.19. Laporan
Setiap kwartir diharapkan membuat catatan dan melaporkan pelaksanaan karang pamitran kepada kwartir jajaran wilayah diatasnya
BAB VI
DUKUNGAN ADMINISTRASI
Pt.20. Dukungan Administrasi
Guna memperlancar pelaksanaan karang pamitran, perlu adanya dukungan administrasi, logistik dan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan
Pt.21. Pertanggungjawaban
Semua pemasukan dan pengeluaran uang dan barang dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang bersangkutan secara terbuka
BAB VII
LAIN-LAIN
Pt.22. Hubungan dengan Luar Negeri
Yang berhak mengundang pembina pramuka negara lain untuk mengikuti karang pamitran adalah kwartir nasional gerakan pramuka
Bila ada undangan untuk mengikuti karang pamitran di negara lain, maka kwartir nasional gerakan pramuka akan mengatur dan menentukannya
Pt.23. Karang Pamitran Luar Negeri
Pembina pramuka dari gugusdepan di beberapa KBRI dapat mengadakan karang pamitran dengan izin MABIGUS/duta besar/kepala perwakilan RI setempat dan melaporkan kepada kwartir nasional gerakan pramuka
Pembina pramuka di KBRI dapat mengikuti karang pamitran negara asing apabila diundang dan seizin dari mabigus/duta besar/ kepala perwakilan RI setempat dan melaporkan kepada kwartir nasional gerakan pramuka
Jakarta, 8 Juli 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
semua pembina pramuka yang telah memenuhi persyaratan umum
dikirim oleh kwartir yang bersangkutan
Pt.16. Pengorganisasian
Karang pamitran tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dilaksanakan oleh kwartir yang bersangkutan dengan struktur oraganisasi penyelenggaraan sesuai denga kebutuhan
Pt.17. Penyelenggaraan
Wewenang penyelenggara karang pamitran sebagai salah satu bentuk pendidikan informal bagi orang dewasa adalah pada kwartir
Karang pamitran diusahakan diselenggarakan dengan prinsip sederhana, mudah, murah, meriah, berdayaguna dan tepatguna
Pt.18. Pengawasan dan Penelitian
Pengawasan dilakukan oleh tim dibawah koordinasi andalan urusan penelitian untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penyelenggara agar karang pamitran itu dapat berlangsung dengan baik dan berhasil mencapai tujuan dan sasarannya
Penelitian oleh tim tersebut diatas juga meliputi kegiatan penilaian terhadap segala bidang kegiatan dalam karang pamitran tersebut, sehingga memperoleh data guna bahan penyusunan rencana dan program kegiatan karang pamitran berikutnya
Pt.19. Laporan
Setiap kwartir diharapkan membuat catatan dan melaporkan pelaksanaan karang pamitran kepada kwartir jajaran wilayah diatasnya
BAB VI
DUKUNGAN ADMINISTRASI
Pt.20. Dukungan Administrasi
Guna memperlancar pelaksanaan karang pamitran, perlu adanya dukungan administrasi, logistik dan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan
Pt.21. Pertanggungjawaban
Semua pemasukan dan pengeluaran uang dan barang dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang bersangkutan secara terbuka
BAB VII
LAIN-LAIN
Pt.22. Hubungan dengan Luar Negeri
Yang berhak mengundang pembina pramuka negara lain untuk mengikuti karang pamitran adalah kwartir nasional gerakan pramuka
Bila ada undangan untuk mengikuti karang pamitran di negara lain, maka kwartir nasional gerakan pramuka akan mengatur dan menentukannya
Pt.23. Karang Pamitran Luar Negeri
Pembina pramuka dari gugusdepan di beberapa KBRI dapat mengadakan karang pamitran dengan izin MABIGUS/duta besar/kepala perwakilan RI setempat dan melaporkan kepada kwartir nasional gerakan pramuka
Pembina pramuka di KBRI dapat mengikuti karang pamitran negara asing apabila diundang dan seizin dari mabigus/duta besar/ kepala perwakilan RI setempat dan melaporkan kepada kwartir nasional gerakan pramuka
Jakarta, 8 Juli 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar