27 Maret 2013

                                                                  KEPUTUSAN
                                      KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
                                                       NOMOR : 056 TAHUN 1982
                                                                     TENTANG
                              PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang      : 1. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di gugus depan dan satuan pramuka, peranan Pembina Pramuka sangat penting, sehingga para pembina pramuka perlu selalu meningkatkan kemampuannya ;
2. bahwa untuk menyelenggarakan pertemuan pembina pramuka tersebut, perlu dikeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran ;

Mengingat         : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 063 Tahun 1979 tentang penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1980 tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :
Pertama          : Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
Kedua             : Menginstruksikan kepada Kwarda, Kwarcab, Kwarran Gerakan Pramuka untuk mendorong dan membantu para Pelatih Pembina Pramuka agar mampu menyelenggarakan dengan baik Karang Pamitran di tempat masing-masing.
Ketiga              : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 8 Juli 1982.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi


                                                      LAMPIRAN KEPUTUSAN
                                   KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
                                                     NOMOR : 056 TAHUN 1982
                                                                   TENTANG
                           PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN


                                                                      BAB I
                                                           PENDAHULUAN


Pt.  1.  Umum
a. Tugas pokok gerakan pramuka adalah menyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia
b. Tujuan gerakan pramuka adalah :
1) membentuk manusia Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur :
a) tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan beragamanya
b) cerdas dan terampil
c) kuat dan sehat fisiknya
2) membentuk warga negara Indonesia yang :
a) berjiwa pancasila
b) setia dan patuh kepada negara kesatuan republik Indonesia
c) sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara
c. Untuk mencapai tujuan gerakan pramuka tersebut diperlukan adanya pembinaan pramuka yang mampu membina peserta didiknya dengan sebaik-baiknya di tiap-tiap gugusdepan pramuka
d. Peran dan funsi pembina pramuka digugusdepan sangat menentukan bagi proses pendidikan peserta didiknya, maka perlu adanya pembinaan terus-menerus melalui pertemuan-pertemuan pembina pramuka
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir untuk menyelenggarakan karang pamitran

Pt.  2.  Ruang Lingkup
            Petunjuk penyelenggaraan ini menjadi :
a. Pendahuluan
b. Tujuan, sasaran dan fungsi
c. Pengelompokan dan bentuk kegiatan
d. Pola kegiatan, materi, dan methoda
e. Tata laksana penyelenggaraan
 f. Dukungan administrasi
g. Lain-lain

Pt.  3.  Pengertian
Karang pamitran adalah pertemuan pembina pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan pengalaman dan kepemimpinannya
Karang pamitran adalah salah satu usaha penyegaran, tukar pengalaman, penambahan pengetahuan dan ketrampilan, yang tidak merupakan jenis dan jenjang kursus, melainkan merupakan salah satu pendidikan informal untuk orang dewasa
Pembina pramuka yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini termasuk pula pembantu pembina pramuka

                                                                        BAB II
                                              TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI


Pt.  4.  Tujuan
Tujuan karang pamitran adalah untuk membina dan meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pengalaman, ketrampilan serta menambah dan mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan bagi para pembina pramuka sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di gugusdepan dan satuannya dengan pengabdian dan tanggungjawab yang tinggi

Pt.  5.  Sasaran
Sasaran karang pamitran adalah agar para peserta dapat mempertebal jiwa korsa diantara mereka sehingga sesudah mengikuti kegiatan ini mampu :
a. menambah saling pengertian dan keakraban diantara sesama pembina pramuka
b. meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di satuannya
c. mendorongkan minat dan mengembangkan bakat peserta didiknya
d. mengelola satuannya dengan baik
e. membuat program kegiatan yang menarik
 f. membina anak didiknya sehingga dapat menyelesaikan SKU dan SKK

Pt.  6. Fungsi
            Fungsi karang pamitran adalah sebagai berikut :
a. wadah untuk mempertemukan dan mempersatukan, serta membina persahabatan dan persaudaraan para pembina pramuka
b. alat untuk mengikat hubungan batin antar pembina pramuka
c. tempat untuk saling bertukar penglaman, pengetahuan dan kecakapan diantara para pembina pramuka
d. sarana untuk menyampaikan informasi/penjelasan dari kwartir kepada para pembina pramuka, serta sarana komunikasi timbal balik

                                                                 BAB III
                                         BENTUK DAN PENGELOMPOKAN


Pt.  7. Bentuk Karang Pamitran
a. Karang pamitran dapat diselenggarakan sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat, yaitu dalam bentuk perkemahan dan bukan perkemahan
b. Bila diselenggarakan dalam bentuk perkemahan harus diusahakan agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah

Pt.  8.  Pengelompokan
a. Karang pamitran diadakan untuk pertemuan pembina pramuka puter dan pembina pramuka putera, dengan memperhatikan system satuan terpisah
b. Sesuai dengan kepentingannya, maka dapat diadakan pengelompokan sebagi berikut:
a. kelompok pembina pramuka siaga
b. kelompok pembina pramuka penggalang
c. kelompok pembina pramuka penegak dan pandega



                                                                           BAB IV
                                 POLA DAN BENTUK KEGIATAN MATERI DAN METODA


Pt.  9. Pola Kegiatan

    Kegiatan dalam karang pamitran diatur dan disusun sesuai dengan :
        bentuk karang pamitran
        keadaan, kemampuan, kebutuhan pembina pramuka dan masyarakat
        tugas dan fungsi serta tanggungjawab pembina pramuka
        tema dan tujuan yang akan dicapai dalam pertemuan tersebut
    Bentuk Kegiatan
        kegiatan mendengarkan caramah, tanya jawab dan berdiskusi
        seminar, lokakarya, symposium
        praktek permainan, ketangkasan dan ketrampilan
        kegiatan bakti masyarakat
        kegiatan keagamaan
        kegiatan penanaman kesadaran berbangsa dan bernegara
        olah raga dan seni budaya
        wisata
    Penyajian dan acara kegiatan dalam karang pamitran diatur dan disusun secara berencana agar:
        peranekaragam, menarik, membangkitkan suasana riang gembira dan membanggakan tidak menjemukan pembina pramuka
        menambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan kecerdasan, keterampilan membina peserta didik
        menimbulkan rasa ikut serta berbuat dan ikut serta bertanggungjawab
        mempertebal rasa percaya diri sendiri dan mempertinggi rasa pengabdian pembina pramuka
        memupuk rasa persaudaraan, setia kawan serta menciptakan rasa persatuan dan kesatuan dan kesatuan sesama pembina pramuka
        memupuk rasa kesadaran berbangsa dan bernegara
        memperteguh iman dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
        meningkatkan pengabdiannya kepada gerakan pramuka

Pt. 10. Materi Kegiatan
a. Materi kegiatan karang pamitran diarahkan pada pengembangan gugusdepan yang berorientasipada penggunaan management dan system perencanaan, pemrograman dan anggaran
b. Materi karang pamitran disesuaikan dengan tingkat dan lamanya pertemuan, peranan, tugas, dan kewajiban serta tanggungjawab pembina pramuka
c. Materi tersebut meliputi :

        Bidang organisasi :
            peningkatan kemampuan berorganisasi
            struktur oraganisasi dan hubungan kerja antara bagian
            hubungan kedalam dan keluar organisasi
            pembagian tugas, dan pengelolaan satuan
            rencana musyawarah dan lain-lainnya
        Bidang administrasi
            dasar-dasar pengelolaan administrasi
            pendaftaran gugusdepan baru, pendaftaran baru
            iuran anggota
            usaha dana
            laporan kemajuan anak didik dan lain-lainnya
        Bidang kegiatan
            bentuk-bentuk kegiatan
            perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penilaian dan penyelesaian kegiatan anak didik
            berbagai macam bahan latihan pramuka dan teknik kepramukaan
            kegiatan pembangunan dari bakti masyarakat dan lain-lainnya
        Bidang pendidikan
            system pendidikan dalan gerakan pramuka
            perkembangan kursus-kursus dan bahan kursus
            memahami perkembangan dan harapan anak didik
            berbagai macam metoda latihan dan lain-lainnya
        Bidang lainnya
            pengetahuan umum
            kebijaksanaan pemerintah
            hubungan masyarakat dan lain-lainnya
            Karang pamitran merupakan suatu kegiatan yang mengarah pada usaha dan cara meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pembina pramuka untuk membina dan mendorong peserta didiknya dalam menyelesaikan SKU dan SKK yang bersumber pada :
        anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka
        petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan gerakan pramuka
        agama
        adat istiadat dan tata susila
        falsafah pancasila
        sejarah perjuangan bangsa
        seni budaya
        kesehatan dan olahraga
        kesejahteraan keluarga
        perdamaian dunia
        wawasan nusantara
        kewarganegaraan dan bakti masyarakat
        teknologi pembangunan
        kewiraswastaan
        ilmu pengetahuan lainnya

Pt.11.  Metoda
            Metoda yang digunakan dalam kegiatan karang pamitran antara lain :

    Penerapan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan para pembina pramuka dan masyarakat
    Penerapan system among yang mengharuskan pembina pramuka mempunyai sikap laku :
        ing ngarso sung tulada (didepan memberi teladan)
        ing madya mangun karsa (ditengah membangun kemauan)
        tut wuri handayani (dibelakang memberi kekuatan)
    Mengikut sertakan secara aktif para pembina pramuka untuk berperanserta dalam suatu proses pendidikan yaitu :
        belajar dengan melakukan
        belajar dengan mengajar
        belajar sambil mengadakan penyuluhan/penerangan
        -   berbuat untuk belajar
            belajar untuk mencari nafkah
            mencari nafkah untuk hidup
            hidup untuk berbakti
    Menggunakan metoda pendidikan orang dewasa yang mutakhir antara lain :

Ceramah, diskusi, demonstrasi, curah gagasan, bermain peran, kerja kelompok, dan sebagainya



                                                                             BAB V
                                                TATALAKSANA PENYELENGGARAAN


Pt.12.  Perencanaan

    Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya, tiap kwartir wajib menyusun pelaksanaan yang meliputi dasar pemikiran, persiapan, perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian karang pamitran sebagai tugas yang dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab
    Rencana pelaksanaan tersebut disusun secara sistematis meliputi :
        dasar pemikiran
        tingkat karang pamitran
        tujuan dan maksud pertemuan tersebut
        tempat dan waktu penyelenggaraannya
        susunan panitia dengan pembagian kerjanya
        penerapan pelaksanaan kerja
        perincian acara kegiatan
        ketentuan dan syarat peserta
        perlengkapan dan perbekalan
        rencana biaya
        evaluasi (penelitian, pengawasan dan penilaian)
        laporan dan penyelesaian tugas

Pt.13.  Tingkat
            Tingkat karang pamitran adalah sebagai berikut :

    Tingkat ranting

Karang pamitran tingkat ranting adalah pertemuan pembina pramuka ditingkat wilayah kerja kwartir ranting yang diselenggarakan oleh kwartir ranting yang bersangkutan

    Tingkat cabang

Karang pamitran tingkat cabang adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah kerja kwartir cabang yang diselenggarakan oleh kwartir cabang yang bersangkutan

    Tingkat daerah

Karang pamitran tingkat daerah adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah kerja kwartir daerah yang diselenggarakan oleh kwartir daerah yang bersangkutan

    Tingkat nasional

Karang pamitran tingkat nasional adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah kerja kwartir nasional yang diselenggarakan oleh kwartir nasional yang bersangkutan


Pt.14.  Waktu Pelaksanaan

    Karang pamitran dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam satu masa bakti tiap kwartir dan dianjurkan untuk diadakan berulangkali sesuai dengan jumlah pembina pramuka dan kebutuhan pendidikan
    Waktu penyelenggaraan karang pamitran disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan

Pt.15.  Persyaratan Peserta

    Persyaratan umum :
        pembina pramuka atau pembantu pramuka yang aktif di satuannya
        bersedia mentaati tata tertib karang pamitran
        bersedia memenuhi ketentuan panitia karang pamitran misalnya, iuran,dan sebagainya
        dikirim oleh pembina gugusdepan atau pimpinan kwartir yang bersangkutan
    Persyaratan khusus :
        ditingkat ranting dan cabang

pada dasarnya terbuka untuk semua pembina pramuka yang telah memenuhi persyaratan umum
ditingkat daerah dan nasional:
            semua pembina pramuka yang telah memenuhi persyaratan umum
            dikirim oleh kwartir yang bersangkutan

Pt.16.  Pengorganisasian
Karang pamitran tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dilaksanakan oleh kwartir yang bersangkutan dengan struktur oraganisasi penyelenggaraan sesuai denga kebutuhan

Pt.17.  Penyelenggaraan

    Wewenang penyelenggara karang pamitran sebagai salah satu bentuk pendidikan informal bagi orang dewasa adalah pada kwartir
    Karang pamitran diusahakan diselenggarakan dengan prinsip sederhana, mudah, murah, meriah, berdayaguna dan tepatguna

Pt.18.  Pengawasan dan Penelitian

    Pengawasan dilakukan oleh tim dibawah koordinasi andalan urusan penelitian untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penyelenggara agar karang pamitran itu dapat berlangsung dengan baik dan berhasil mencapai tujuan dan sasarannya
    Penelitian oleh tim tersebut diatas juga meliputi kegiatan penilaian terhadap segala bidang kegiatan dalam karang pamitran tersebut, sehingga memperoleh data guna bahan penyusunan rencana dan program kegiatan karang pamitran berikutnya

Pt.19.  Laporan
Setiap kwartir diharapkan membuat catatan dan melaporkan pelaksanaan karang pamitran kepada kwartir jajaran wilayah diatasnya

                                                                        BAB VI
                                                   DUKUNGAN ADMINISTRASI


Pt.20.  Dukungan Administrasi
Guna memperlancar pelaksanaan karang pamitran, perlu adanya dukungan administrasi, logistik dan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan

Pt.21.  Pertanggungjawaban
Semua pemasukan dan pengeluaran uang dan barang dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang bersangkutan secara terbuka

                                                                            BAB VII
                                                                        LAIN-LAIN


Pt.22.  Hubungan dengan Luar Negeri

    Yang berhak mengundang pembina pramuka negara lain untuk mengikuti karang pamitran adalah kwartir nasional gerakan pramuka
    Bila ada undangan untuk mengikuti karang pamitran di negara lain, maka kwartir nasional gerakan pramuka akan mengatur dan menentukannya

Pt.23.  Karang Pamitran Luar Negeri

    Pembina pramuka dari gugusdepan di beberapa KBRI dapat mengadakan karang pamitran dengan izin MABIGUS/duta besar/kepala perwakilan RI setempat dan melaporkan kepada kwartir nasional gerakan pramuka
    Pembina pramuka di KBRI dapat mengikuti karang pamitran negara asing apabila diundang dan seizin dari mabigus/duta besar/ kepala perwakilan RI setempat dan melaporkan kepada kwartir nasional gerakan pramuka



Jakarta, 8 Juli 1982
Ketua Kwartir Nasional,





Letjen TNI (Purn) Mashudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar