BEDA KEPUTUSAN - SURAT KEPUTUSAN –
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
Sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur tentang sistem administrasi di lingkungan Gerakan Pramuka maka bagi para penyelenggara administrasi/ sekretariat kwartir selain perlu memahami Kep-Skep-PP-Juklak-Juknis, tentunya juga mengetahui beberapa hal yang membedakannnya.
Antara lain sebagai berikut :
I. KEP / KEPUTUSAN
A.. Pengertian
1. Keputusan disingkat Kep adalah tulisan dinas yang memuat kebijaksanaan pokok (basic Policy), bersifat umum berlaku menyeluruh atau sebagian anggota/ badan dalam lingkungan Gerakan Pramuka dan merupakan dasar bagi tulisan dinas lainnya yang mempunyai persoalan yang sama
2. Kep juga digunakan untuk mengesahkan :
a. Organisasi dan prosedur
b. Pokok-pokok pembinaan
c. Petunjuk Penyelenggaraan ( PP )
d. Program Kerja ( Progja )
e. Anggaran Dasar ( AD )
f. Anggaran Rumah Tangga ( ART )
B. Wewenang.
Wewenang yang membuat/ mengeluarkan adalah Kwartir Nasional, Penandatanganan oleh Ketua Kwartir Nasional.
C. Pernomoran.
1. Dilakukan dengan sistem nomor urut, yang dimulai dari tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember tiap tahunnya.
2. Cara pemberian nomor/ pernomoran Kep secara lengkap adalah sebagai berikut :
a. Nomor urut.
b. Angka tahun.
Kep yang dikeluarkan pada tahun 2007 dengan nomor urut 10 maka penulisannya menjadi NOMOR : 10 TAHUN 2007.
II. SKEP/ SURAT KEPUTUSAN
A.. Pengertian.
Surat Keputusan disingkat Skep adalah tulisan dinas yang mengatur kebijaksanaan pelaksanaan dari kebijaksanaan pokok, digunakan untuk
1. Menetapkan atau mengubah status personil/ materiil.
2. Mengesahkan Petunjuk Pelaksanan dan Petunjuk Tehnis.
3. Membentuk, mengubah dan membubarkan suatu panitia dalam lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka.
4. Menyerahkan wewenang tertentu.
B. Wewenang
Dibuat dan dikeluarakan oleh :
a. Kwartir Nasional, penandatanganan oleh Ka Kwarnas.
b. Kwartir Daerah., penandatanganan oleh Ka Kwarda
c. Kwartir Cabang, penandatanganan oleh Ka Kwarcab.
d. Kwartir Ranting, penandatanganan oleh Ka Kwarran.
C. Pernomoran.
Pernomoran Skep (Surat Keputusan) sama dengan pernomoran Kep (Keputusan ).
III. PP ( Petunjuk Penyelenggaraan )
A. Pengertian.
1. Petunjuk Penyelenggaraan disingkat PP adalah tulisan dinas yang memuat/ tatacara secara umum dalam persoalan tertentu dan bermaksud mengatur urutan penindakan suatu kegiatan.
2. Dalam rangka penyederhanaan jenis/ bentuk tulisan dinas yang bersifat mengatur maka pengesahan PP ini dilampirkan dalam Kep. Dengan demikian PP tidak berdiri sendiri.
B. Wewenang.
Wewewang pembuatan/ pengeluaran PP oleh Kwartir Nasional.
C. Pernomoran
Pernomoran PP ini tidak berdiri sendiri, maka pernomorannya disesuaikan dengan Kep pengesahan yang bersangkutan.
IV. Juklak dan Juknis.
A. Pengertian.
1. Petunjuk Pelaksanaan ( Juklak ) adalah pengaturan tentang hal-hal yang wajib dilaksanakan dalam hubungannya dengan petunjuk penyelenggaraaan ( PP ) menyangkut wewenang dan prosedur.
2. Petunjuk Teknis ( Juknis ) adalah pengaturan tentang hal-hal yang berkaitan dengan tehnis kepramukaan. Tidak menyangkut wewenang dan prosedur.
3. Pengesahan Juklak dan Juknis dilampirkan dalam Skep.
Wewenang
Juklak serendah-rendahnya dibuat/ dikeluarkan oleh Kwartir Cabang.Juknis serendah-rendahnya dibuat/ dikeluarkan oleh Kwartir Ranting.
C. Pernomoran.
Pernomoran Juklak dan Juknis diatur dan sesuai dengan pernomoran Skep
Lain-lain
1. Bentuk Juklak dan Juknis mengacu pada bentuk PP.
2. Pembuatan/ Pengolahan Juklak/ Juknis yang dikeluarkan Kwarda/ Kwarcab/ Kwarran harus merujuk pada Juklak/ Juknis dari Kwarnas.
Sumber : PP Sismintir ( Sistem Administrasi Kwartir )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar