23 Agustus 2011

Cara jadi Pramuka Penggalang


BAGAIMANA CARANYA MENJADI
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

Menjadi anggota Gerakan Pramuka caranya sangat mudah dan secara umum melalui tahapan sebagai berikut :

Menjadi Pramuka Penggalang

Dari Pramuka Siaga dalam satu Gugusdepan.

Setelah dilepas dari Perindukan, ia diantar oleh Pembinanya diserahkan kepada Pembina Penggalang melalui Upacara. Setelah diterima ditempatkan di suatu regu dengan status sebagai Tamu.

1. Setelah berhasil lulus menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum. Penggalang Ramu, ia dilantik oleh Pembinanya dalam suatu Upacara dengan mengucapakan janji Tri Satya dan disemati dengan Tanda Tutup Kepala Penggalang, Tanda Kecakapan Umum Penggalang Ramu serta mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penggalang.

2. Selanjutnya ia berhak meningkatkan kecakapan umumnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya serta mengikuti berbagai kegiatan Pramuka Penggalang sampai batas usia Penggalang berakhir.

Dari Pramuka Penggalang dalam satu Gugusdepan .


Menyerahkan surat keterangan pindah dari Gugusdepannya.
1. Diterima dalam suatu upacara ditempatkan dalam suatu regu berstatus sebagai Tamu.

2. Mengikuti latihan dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Penggalang Ramu . Pakaian yang dikenakan yaitu boleh memakai seragam pada saat menjadi Pramuka Siaga status sebagai calon Penggalang Ramu.
3. Setelah berhasil lulus menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu, ia dilantik oleh Pembinanya dalam suatu upacara dengan mengucapkan janji Tri Satya dan disemati Tanda Tutup Kepala Penggalang Kecakapan Umum Penggalang Ramu serta mendapat Kartu Tanda Anggota berstatus Pramuka Penggalang.
4. Selanjutnya ia berhak meningkatkan Kecakapan umumnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya serta mengikuti sebagai kegiatan Pramuka penggalang sampai batas usia penggalang berakhir.

Dari anak Remaja yang belum pernah menjadi pramuka Siaga.

Datang ke Gugusdepan dan menyatakan minat menjadi Pramuka.

Diterima dan ditempatkan di pasukan dengan status Tamu.

1. Mengikuti latihan rutin di pasukan dan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penggalang Ramu serta berstatus sebagai calon Penggalang Ramu. Pakaian bebas rapi dan apabila memakai seragam pramuka belum boleh mengenakan tutup kepala, setangan leher dan tanda pelantikan.
2. Bila berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum Ramu, ia akan dilantik oleh Pembinanya melalui Upacara. Mengucapakan janji Tri Satya dan setelah itu disemati Tanda Pelantikan, Tanda Kecakapan Umum, tutup kepala dan setangan leher. Ia telah syah menjadi anggota Gerakan Pramuka kelompok peserta didik dan akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).Selanjutnya ia wajib meningkatkan kecakapan umum di atasnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya serta mengikuti berbagai kegiatan penggalang sampai batas usia penggalang berakhir.
3. Pramuka Penggalang yang usianya lebih dari 15 tahun oleh pembinanya akan dilepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Penegak.
4. Pramuka Penggalang yang usianya lebih dari 15 tahun oleh pembinanya akan dilepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Penegak.

http://www.pramukanet.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar