| | |
BAGAIMANA CARANYA MENJADI
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
Menjadi anggota Gerakan Pramuka caranya sangat mudah dan secara umum melalui tahapan sebagai berikut :
Menjadi Pramuka Siaga
Datang ke Gugusdepan menyatakan ingin menjadi Pramuka.Diterima di Perindukan Siaga dengan status sebagai tamu Perindukan.
Datang ke Gugusdepan menyatakan ingin menjadi Pramuka.Diterima di Perindukan Siaga dengan status sebagai tamu Perindukan.
- Mengikuti latihan di perindukan berpakaian bebas. Kalau memakai seragam Pramuka belum boleh memakai tutup kepala, tanda pelantikan dan setangan leher.
- Menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Siaga Mula, status sebagai calon Pramuka Siaga.
- Apabila telah menyelesaikan SKU dan lulus, maka calon Pramuka Siaga berhak dilantik oleh pembina Siaga. Pelantikan dilaksanakan dengan upacara dan setelah calon siaga mengucapkan janji Dwi Satya, ia berhak menggunakan tutup kepala, setangan leher dan tanda pelantikan.
- Setelah dilantik ia berstatus sebagai Pramuka Siaga Mula dan menjadi anggota Gerakan Pramuka yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Kwartir cabang.
- Tugas selanjutnya ialah melanjutkan kecakapan umumnya dan meraih kecakapan khusus sebanyak-banyaknya sebelum batas usia Siaga berakhir.
- Apabila ia telah menjadi Pramuka Siaga disuatu gugusdepan, karena sesuatu hal ingin pindah ke gugusdepan lain caranya adalah : Minta surat keterangan pindah dan keluar dari Gugusdepan yang di tuju. Menyerahkan surat keterangan tersebut kepada Pembina Gugusdepan yang di tuju.
- Setelah diproses dan diterima dalam suatu upacara maka nomor Gugusdepan yang lama dilepas dan diganti nomor Gugusdepan yang baru, demikian pula Kartu Tanda Anggotanya.
- Pramuka Siaga yang usianya telah lewat dari 10 tahun oleh Pembinanya akan di lepas dalam suatu upacara dan pindah ke golongan Pramuka Penggalang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar